my




Ini dia, blog yang menyediakan semua info yang kamu butuhkan.

Di Korea Selatan, Pelaku Pemerkosa dihukum Kebiri

Di Korea Selatan, Pelaku Pemerkosa dihukum Kebiri

Jika pemerintah Korea Utara melakukan hukuman mati pada siapapun yang menonton dan membuat video porno, maka pemerintah Korea Selatan memberi hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan.

Dilansir Korea Times, mulai tanggal 19 Maret 2013, semua pelaku kekerasan seksual akan mendapat hukuman kebiri. Kebiri yang dilakukan adalah chemical castration atau kebiri kimia.

"Pengebirian kimiawi secara luas dilakukan kepada semua pelaku kekerasan seksual untuk meningkatkan perlindungan warga dari kejahatan seksual," ujar Lee Chul-hee, pejabat dari Kementerian Kehakiman.

Arti Kebiri Kimiawi

Kebiri kimiawi tidak sama dengan proses kebiri pada umumnya. Jika kebiri yang dilakukan dengan operasi ditujukan untuk memotong testikel atau ovarium sebagai upaya sterilisasi, maka kebiri kimiawi adalah memasukkan zat kimia dalam tubuh. Kebiri kimiawi dirancang untuk mengurangi gairah seksual dan aktivitas seksual.

Hukuman ini kemungkinan akan menjadi kontroversi karena dianggap melanggar hak asasi manusia untuk bereproduksi. Pemerintah Korea Selatan akan menggunakannya hanya jika para ahli kesehatan memberi hasil pemeriksaan bahwa pelaku kejahatan seksual cenderung akan mengulangi perbuatannya.

Prosedur kebiri kimia akan dilakukan setelah ada diagnosis dari psikiater, baru pihak kejaksaan akan melakukan proses kebiri. Proses tersebut akan dilakukan dua bulan sebelum sang pelaku dibebaskan dari penjara, dengan masa hukuman maksimal 15 tahun.

Bagaimana tanggapan Anda, ladies? Apakah ada keinginan agar hukuman yang sama diberlakukan di Indonesia sebagai jaminan keamanan bagi para wanita? Silakan bagi pendapat Anda!



Creatif By : Unknown | Tempat Berbagi

Terima Kasih telah membaca artikel Di Korea Selatan, Pelaku Pemerkosa dihukum Kebiri. Yang ditulis oleh Unknown .Pada hari Senin, 25 Maret 2013. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, mohon sertakan sumber link asli. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Terima kasih


Artikel Terkait:


Di posting oleh : Unknown , Update pada : Senin, Maret 25, 2013 | ► 0 komentar

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Terima Kasih Sobat Sudah:

1. Berkomentar Dengan Sopan
2. Tidak Memasukkan Link Aktif Dalam Form Komentar
3. Berkomentar Sesuai Artikel/Postingan
4. Berilah Informasi Kepada Admin Jika ada script yang Sudah tidak berfungsi
5. komentar Jorok/kasar /berbau Sara/Porno /saya anggap sebagai SPAM
6. Tidak Mengcopy paste artikel ini ( Ingat Bahaya Copy paste )

Demikian harap di maklumi .

  • our skills

  • Blogspot Design
  • Blogspot Tutorial
  • Web Design
  • Logo Design
  • Poster Design
  • Banner Design
  • Design Grafis
  • Video Editing
  • Fotograph
  • video shoting
  • Tatto Design
  • Air Brus Design
  • Photoshop
  • Coreldraw
  • Macromedia Dreamweaver
  • Donate

  • bri-logo
  • bni-logo
  • Bca-logo
  • Mandiri-logo
  • Paypal-logo
hubungi sayalink exchangeDiskusi